BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi pengungkapan narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng ternyata turut berimbas kepada penangkapan narapidana yang berhasil melarikan diri dari Lapas Narkotika Kasongan pada 2015 lalu.
Tersangka Azwar Suyudi yang ditangkap petugas di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Kuala Kurun ternyata berstatus sebagai narapidana. Mantan pecatan polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut berhasil melarikan diri usai memanfaatkan kelengahan sipir penjara pada 2015 silam.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo membenarkan hal tersebut. Dari penangkapan terhadap Azwar Suyudi petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat 15 gram.
“Setelah kita berkoordinasi dengan Lapas Kasongan, ternyata benar jika tersangka ini narapidana yang melarikan diri,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Sementara Kalapas Kasongan, Ahmad Hardi, mengaku jika narapidana Azwar Suyudi melarikan diri setelah memanfaatkan kelengahan petugas saat bertugas sebagai tamping (tahanan pendamping). Lebih tepatnya, tersangka melarikan diri pada 25 Desember 2015.
“Dari vonis selama 5 tahun 6 bulan, tersangka telah menghabiskan masa pidananya selama 1 tahun 11 bulan,” ujarnya saat berada di Polda Kalteng.
Terkait penangkapan tersebut, lanjut Hardi, tersangka akan menerima akumulasi penahanan dari sisa masa pidana terdahulu ditambah dengan masa vonis yang akan datang.
“Kita sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dalam memberantas narkoba. Tentunya kami sangat mendukung pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah,” tegasnya. (yud)