BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng H. Nurul Edy bersama Lies Fahimah Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diselenggarakan di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (8/7/2021).
OSS merupakan sistem layanan perizinan berusahaan terintegritas secara elektronik (PBTSE). Sistem OSS dibuat dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah Suhaemi.
Agenda dari kegiatan ini adalah terkait percepatan Penyusunan Regulasi, Sistem dan kelembagaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan juga khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021 sebagai dasar percepatan pelaksanaan berusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah.
H. Nurul Edy mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini membahas mengenai percepatan untuk tindaklanjut terbitnya Undang-Undang Omnibus Law Khususnya PP 5 dan PP 6 untuk percepatan investasi di daerah.
“Kita membahas percepatan untuk tindak lanjut terbitnya UU Omnibus Law khususnya PP 5 dan 6 untuk percepatan investasi di Daerah. Tadi kami menginventarisasi segala hal, tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan dalam hal percepatan untuk investasi di daerah,” kata H. Nurul Edy.
H. Nurul Edy menambahkan, tim pencepatan penyusunan regulasi, sistem dan kelembagaan. Sesuai undang-undang omnibus nomor 11 tahun 2020 terdiri dari semua SKPD Provinsi berkaitan dengan pelayanan izin dan pelayanan publik yang dipimpin oleh sekda. (asp)