Optimalkan Penegakan Perda 7 Tahun 2012

Anggota DPRD Kalteng, Bryan Iskandar
Anggota DPRD Kalteng, Bryan Iskandar

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Lahirnya perda tersebut bertujuan salah satunya dalam rangka meminimalisir kerusakan jalan di daerah ini. Namun, sayangnya penerapan perda tersebut sampai saat ini masih belum maksimal.

Oleh sebab itu, dalam rekomendasinya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalteng Akhir Tahun Anggaran (TA) 2020, yang disampaikan pada Rapat Paripurna, belum lama ini. DPRD Kalteng meminta kepada Pemprov Kalteng untuk mengoptimalkan kembali penegakan perda tersebut.

Pasalnya, masih banyak perusahaan angkutan maupun Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak mengindahkan aturan itu, dengan tetap mengandalkan jalan umum untuk mengangkut hasil produksinya.

“Perlu optimalisasi penegakan aturan dan sanksi kepada pelanggaran Perda 7 tahun 2012,” kata Anggota DPRD Kalteng, Bryan Iskandar, saat membacakan rekomendasi DPRD Kalteng, belum lama ini.

Pihaknya dari DPRD Kalteng kata Bryan juga meminta agar kendaraan yang melebihi tonase kelas jalan juga ditindak tegas. Hal ini bisa dilakukan jajaran Pemprov Kalteng dengan membentuk tim khusus atau pengawas terpadu.

“Ini bisa dilaksanakan dan diawasi dengan membentuk tim pengawas terpadu penegakan perda serta berkoordinasi dengan instansi terkait kewenangan,” tegas politisi muda yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem ini.

Lebih lanjut, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini juga mengatakan, kondisi rambu pada ruas jalan provinsi masih terbatas.

“Kita mengharapkan agar program peningkatan rambu jalan juga ditingkatkan agar bisa meminimalisir kecelakaan lalu-lintas,” demikian kata Bryan. (ega)