BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu meminta pelaku usaha di kota itu berkomitmen mengelola limbah buangan sesuai baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
“Kami harapkan pelaku usaha juga rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini penting guna kontrol dan pengawasan kondisi limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Dia mengatakan, sisa limbah yang dihasilkan oleh bisnis, baik itu yang bergerak di industri manufaktur, perhotelan, pemukiman, dan bisnis lainnya membutuhkan cara pengolahan yang tepat.
“Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengolahan air limbah terlebih dahulu, sehingga pencemaran air akibat aktivitas bisnis dapat dihindari,” harapnya.
Hera menilai langkah itu sangat penting mengingat bisnis merupakan salah satu penghasil limbah yang berpotensi merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berpengaruh pada kehidupan manusia.
“Untuk itu pelaku usaha wajib pedomani PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya. (oje)