Kapolda Kalteng-Wagub Kalteng Cek Perbatasan Kalselteng

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Wagub Kalteng Edy Pratowo meninjau pos penyekatan di Kapuas
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Wagub Kalteng Edy Pratowo meninjau pos penyekatan di Kapuas

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengecek pos penyekatan Covid-19 di perbatasan Kalteng-Kalsel, tepatnya di Jembatan Timbang Km.12,5 Anjir Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Selasa (6/7/2021) siang.

Saat melakukan pengecekan, Kapolda didampingi Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Danrem 102 Panju Panjung, dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng serta dihadiri Kapolres Kapuas, Bupati Kapuas dan Ketua BNPB Kapuas.

Pengecekan Posko penyekatan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalsel ini, dilakukan Kapolda guna memastikan pos penyekatan berjalan baik dan memastikan kesiapan petugas yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan unsur terkait lainya.

Kapolda mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah harus didukung dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan maksimal.

“Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat yang ingin masuk wilayah Kalteng. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Hal ini harus kita antisipasi bersama,” ucap Kapolda.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kalteng melalui Kapuas, agar menyiapkan surat negatif hasil rapid antigen, sekurang-kurangnya pengambilan sampel 1×24 jam, atau PCR sekurang-kurangnya pengambilan sampel 3×24 jam.

“Hal ini kami terapkan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah,” tutup Kapolda. (yud)

Peninjauan pos penyekatan di Kapuas
Peninjauan pos penyekatan di Kapuas