BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mewajibkan semua rumah sakit (RS) milik swasta yang ada di kota itu menyediakan minimal 30 persen ruangan untuk perawatan pasien Covid-19.
“Sediakan minimal 30 persen ruangan dilengkapi dengan fasilitasnya mulai dari bed, oksigen dan lain-lain,” katanya, Rabu (7/7/2021).
Kewajiban itu nantinya akan disampaikan juga melalui surat edaran dalam beberapa hari ke depan. Menurut Fairid, kewajiban RS swasta untuk penanganan pasien corona sudah diperintahkan Kemenkes melalui edaran.
“Pada edaran Kemenkes itu sudah ada jadi mulai sekarang saya harap RS swasta mulai mempersiapkan diri. Kepala daerah punya kewenangan menentukan itu,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut dijalankan karena melihat terjadinya kenaikan pasien Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini. Oleh sebab itu diperlukan antisipasi ruang isolasi.
“RS pemerintah dan perluasan hampir over kapasitas, semua pihak harus membantu dan mendukung penanganan pandemi ini,” tandasnya. (oje)