BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menyikapi keluhan orang tua siswa terkait biaya tebus buku dan LKS di sekolah.
“Pemko sudah terbitkan edaran terkait larangan tersebut, terima kasih langkah cepat pemerintah menanggapi keluhan orang tua siswa itu. Semoga pandemi Covid-19 segera hilang di negeri ini,” katanya, Selasa (27/7/2021).
Politisi Golkar itu menyarankan orang tua siswa dan pihak sekolah bisa menjalin komunikasi yang baik dan bijak dalam melaksanakan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
“Komunikasi harus terjalin dengan baik, soal pungutan dan pembayaran, saya minta untuk bersabar dulu karena kita sama-sama paham kondisi yang sedang terpuruk ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan melarang seluruh sekolah jenjang TK, SD dan SMP menjual atau memungut biaya buku dan lembar kerja siswa kepada para siswa.
Hal itu disampaikan melalui surat Edaran Nomor 420/372/BP-SMP.01VII/2021. Edaran ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta di kota setempat. (oje)