Pangkas Birokrasi Proses Pencairan DD dan ADD

Anggota DPRD Kapuas, Kunanto
Anggota DPRD Kapuas, Kunanto

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Terdapat keluhan dari Pemerintahan Desa dalam proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang harus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.

Dimana diharapkan terhadap birokrasi yang ada agar dipangkas atau dikembalikan pada proses sebelumnya yakni melalui Pemerintah Kecamatan, sehingga sangat lebih cepat dan tidak memakan waktu yang cukup lama.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kapuas, Kunanto. Dikatakannya, dengan menumpuknya pengurusan DD/ADD pada DPMD dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru karena Pemerintahan Desa berbondong-bondong menggelar kegiatan yang dirasa berbelit-belit.

“Diharapkan birokrasi yang berbelit dapat dikembalikan lagi ke Pemerintahan kecamatan seperti sebelumnya, kasian para aparatur desa yang jauh dari daerah Hulu harus datang dan mengurus sampai berbulan-bulan,” katanya, Selasa (27/7/2021).

Selain itu ia juga mendapat keluhan terkait peraturan yang berubah-ubah, sehingga harus membuat Pemerintah Desa bolak-balik. Maka itu ia meminta kepada dinas terkait untuk memastikan dengan benar aturan yang ada dalam pencairan DD juga ADD, agar tidak berubah-ubah, membuat semua aparatur desa yang mengurus dana menumpuk di Dinas tersebut. (put)