BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Palangka Raya menilai, usulan dibentuknya Perda Protokol Kesehatan berpotensi memunculkan tumpang tindih terhadap regulasi di atasnya.
“Raperda ini berpotensi tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, baik dari tingkat pusat, provinsi maupun peraturan Wali Kota Palangka Raya,” kata Juru Bicara Fraksi PAN, Noorkhalis Ridha.
Hal itu disampaikan dalam paripurna ke 8 masa sidang III tahun sidang 2020-2021 tentang pandangan umum fraksi yang digelar di ruang Komisi DPRD setempat, Selasa (27/72021).
Ia menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik maupun kajian komprehensif terkait rancangan peraturan daerah tersebut.
Dikatakannya, Kalimantan Tengah merupakan peringkat ke 3 Provinsi yang paling patuh pada protokol kesehatan dengan presentase patuh masker 98, 12 persen dan menjaga jarak kerumunan 95,93 persen.
“Bukankah ini menjadi sebuah paradoks dengan adanya rancangan peraturan daerah. Kami mohon Raperda ini bisa dipertimbangkan kembali,” tandasnya. (oje)