Ingatkan Prokes, Polda Kalteng Bangun Pos Yustisi di Titik Ramai

Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama pejabat utama Polda Kalteng meninjau pos yustisi
Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama pejabat utama Polda Kalteng meninjau pos yustisi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penegakan pendisiplinan protokol Kesehatan kembali dilakukan Polda Kalteng. Selain melaksanakan patroli ke sejumlah titik, Polda Kalteng turut membangun pos yustisi ke beberapa titik pusat keramaian masyarakat.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan Pos Yustisi dibangun di Pasar Besar, Pasar Kahayan, Rajawali, Flamboyan, Bundaran Besar dan Bundaran Burung.

Dalam setiap pos yustisi akan diterjunkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan masing-masing lima personel.

“Pos yustisi dibangun untuk menekan dan menegakkan penerapan protokol Kesehatan di masyarakat. Petugas gabungan akan terus melaksanakan patroli di wilayah posnya dalam hal penerapan protokol Kesehatan,” ucapnya, Selasa (3/8/2021).

Untuk sementara, masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol Kesehatan, khususnya penggunaan masker akan langsung diberikan teguran dan sosialisasi. Ke depan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk penerapan sidang tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Rencananya setiap pelanggar prokes akan dikenakan sidang tipiring. Sudah kita koordinasikan. Sementara berjalan masih kita lakukan sosialisasi dan imbauan di lapangan,” tegasnya.

Melalui pos yustisi ini juga, lanjut Eko, Polda Kalteng bermaksud terus mengingatkan masyarakat untuk tidak lelah dan jenuh dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu cara meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kita mengetahui jika masyarakat sudah jenuh dalam menerapkan prokes. Sehingga kita terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya prokes di setiap aktivitas,” imbuhnya. (yud)