BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinginnya tembok penjara kini menanti BS (46). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya karena diduga menyetubuhi remaja berusia 12 tahun.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengimingi Bunga (nama samaran) dengan uang sebesar Rp100 ribu. Aksi bejat sebanyak dua kali dilakukan pelaku di kawasan pelabuhan dan sekolah yang cenderung sepi dan gelap.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkannya ke Polsek Sabangau dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya.
“Berbekal laporan kita tangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya pada Senin (2/8/2021) kemarin,” katanya, Selasa (3/8/2021).
Disebutkan, aksi tidak senonoh pelaku terakhir kali dilakukan pada Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban yang bertemu dengan pelaku lalu diajak ke tempat sepi dan diimingi uang sebesar Rp100 ribu. Di sanalah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Kejadian itu terbongkar setelah korban melaporkannya ke orang tuanya. Hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Palangka Raya.
“Sudah kita tahan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif,” tegasnya. (yud)