BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Tengah melakukan audiensi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo, S.Sos., MM., di Kantor Gubernur pada Sabtu (7/8/2021).
Aliansi yang diwakili oleh BEM UPR, DEMA IAIN, BEM UNKRIP, BEM STIMIK, BEM PGRI, dan BEM UMPR menyampaikan beberapa evaluasi kepada pemerintah daerah terkait penanganan Covid-19, terkhusus pada kebijakan PPKM.
Juru bicara aliansi BEM se-Kalteng, Irwan (Presma STIMIK Palangka Raya) membuka pembicaraan dengan menyampaikan paper hasil kajian aliansi kepada Wakil Gubernur Kalteng dan turut berhadir juga Kepala dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP dan Sekda beserta jajaran lainnya.
Adapun hal yang menjadi evaluasi dari aliansi adalah bagian dari tindaklanjut Dekret Presiden Mahasiswa se-Kalimantan Tengah pada beberapa waktu yang lalu. Beberapa hal yang menjadi evaluasi dari aliansi adalah lambatnya pemerintah merespon Inmendagri No 26 Tahun 2021 lalu terkait PPKM. Namun aliansi juga mengapresiasi karena Pemprov Kalteng telah merespon dekret presiden mahasiswa dengan memperbaiki kinerja yang dilihat dari keluarnya Instruksi Gubernur Kalteng no 180.17/163/2021 sebagai turunan dari Inmendagri No 29 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Beni Presma UPR menambahkan, bahwasanya dekret mahasiswa adalah bentuk kritik terhadap pemerintah daerah.
“Ini bukan produk hukum, tapi ini adalah aspirasi dan tuntutan yang bisa dijadikan pertimbangan dalam membuat produk hukum, lebih lanjut disampaikan terkait kerumunan massa yang terjadi di pos polisi, ini membuat kegaduhan sosial, dimana sedang maraknya pro-kontra terhadap PPKM, masyarakat malah dipertontonkan pada hal-hal yang memicu trust public menjadi turun,” jelas Beni.
Dalam kesempatan ini juga, Tirta Yoga, selaku Korlap yang juga Presma IAIN Palangka Raya menyampaikan, kami berharap dalam pemberlakuan kebijakan PPKM ini harus mengedepankan pendekatan humanis dalam merealisasikannya, tidak boleh ada kekerasan dan aturan harus berlaku sama pada setiap orang.
Kepala Satpol PP menangkap masukan ini dan mengatakan tidak ada penindakan dengan kekerasan.
Wakil Gubernur Kalteng menerima dengan baik apa yang menjadi kritik dari mahasiswa, beliau dalam kesempatan ini mengulas terkait dekret presiden mahasiswa se-Kalteng yang salah satu dasarnya adalah surat teguran keras Mendagri kepada 19 kepala daerah yang salah satunya Gubernur Kalimantan Tengah karena minim realisasi anggaran Covid-19, dikatakan bahwasanya pihak provinsi tidak bisa mengintervensi ataupun memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota karena tidak melakukan realisasi anggaran, karena akar permasalahan dari teguran tadi adalah ada di kabupaten ataupun kota yang tidak melaksanakannya.
Sebagai penutup aliansi memberikan solusi agar dibentuk Crisis Covid Center di tataran kampus karena banyak mahasiswa yang membutuhkan perhatian apalagi yang melakukan isolasi mandiri, terakhir dibacakan tuntutan kepada Gubernur Kalteng yang kemudian diserahkan oleh Yoga selaku penanggung jawab dan diterima oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti dan akan dilakukan press conference bersama dengan estimasi 1 minggu ke depan. (asp)