BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76 menjadi berkah tersendiri bagi para warga binaan pemasyarakatan. Di momen 17 Agustus 2021, sebanyak 2.427 narapidana se-Kalteng menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Proses penyerahan remisi dilakukan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya secara simbolis di Aula Lapas Palangka Raya, Selasa (17/8/2021) siang. kegiatan turut dihadiri Kadivpas Yudi Suseno, Kalapas Palangka Raya Chandran Lestyono, Karutan Palangka Raya, Suwarto, dan kepala UPT lainnya yang ada di Kota Palangka Raya.
Kakanwil menerangkan, dalam momen 17 Agustus 2021 ini sebanyak 2.401 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dengan masa pengurangan berbeda, yakni mulai 1-6 bulan. Kemudian 26 narapidana mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Tak hanya itu, sebanyak 26 anak binaan juga memperoleh remisi umum 17 Agustus 2021. Sedangkan jika lebih diklasifikasi, maka narapidana yang masuk dalam PP No 99 tahun 2012 yang memperoleh remisi adalah narkotika sebanyak 1.141 orang, satu money laundry, dan satu narapidana korupsi.
Kemudian narapidana yang terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021 sebanyak tiga orang untuk narkotika, dan tiga orang untuk perkara korupsi.
“Per 28 Juli 2021 berdasarkan system database pemasyarakatan terdapat total 4.504 WBP di seluruh pemasyarakatan se-Kalteng. Terdiri dari 747 orang tahanan dan 3.757 narapidana,” terangnya.
Ilham mengatakan, remisi adalah hak dari WBP yang telah menjadi narapidana. Remisi bisa didapatkan dengan sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi, salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Tentu ada syarat dan aturan lainnya. Namun secara substantif harus berkelakuan baik dulu. Para narapidana yang mendapat remisi harus bersyukur dan terus menjaga kelakuan baiknya selama berada di pemasyarakatan,” tuturnya. (yud)