BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, meminta pemerintah setempat mempertegas lagi penataan ritel modern sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Toko Modern.
Ia menyayangkan pembangunan ritel modern yang dalam beberapa tahun belakangan ini terus berkembang dengan cepat tidak lagi memperhatikan lokasi pembangunannya.
“Dalam perda ini sudah mengatur dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern. Pemko harus menjalankan regulasi yang ada untuk menatanya,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, kehadiran ritel modern atau minimarket di kota maju memang hal wajar, namun yang patut diperhatikan adalah keberadaan warung kecil usaha rakyat.
“Bahkan ada ritel dengan nama yang sama saling berdekatan, dan ada juga yang berdekatan dengan perkantoran serta usaha kecil seperti warung dan ruko, ini sangat disayangkan,” ungkapnya.
Legislator PAN ini mengharapkan ketegasan pemerintah untuk membatasi izin ritel modern, terutama memperhatikan titik temu antara warung atau kios milik masyarakat. (oje)