Jangan Tergiur Pinjaman Online

anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ina Prayawati
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ina Prayawati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pinjaman online melalui sistem jaringan peer-to-peer (P2P) landing, menjadi populer karena prosedurnya yang dirasa cukup mudah dan cepat. Namun dibalik kemudahan itu, ternyata banyak masyarakat yang kemudian terjebak.

Karena itu, para legislatir di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya ataupun tergoda dengan penyedia jasa pinjaman dana berbasis daring di dunia maya atau yang biasa disebut pinjaman online

Menuru anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ina Prayawati, melalui aplikasi yang berbasis di smartphone, calon peminjam bisa melengkapi beberapa persyaratan dengan gampang dan sudah bisa mengajukan berapa jumlah pinjaman yang akan diajukan.

“Dengan syarat dan ketentuan yang begitu mudah, siapapun pasti akan tergoda untuk mencobanya, terlebih di saat kondisi mendesak,” kata Ina, Jumat (27/8/2021).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan(Dapil) IV, Kalteng meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, pinjaman online selalu meyakinkan si peminjam, jika pinjaman yang akan diajukan, akan di proses dalam waktu 1×24 jam. Jika tergoda, maka syarat dan ketentuan si peminjam tanpa disadari sudah masuk pada ranah pribadi yang sensitif.

Bahkan data pribadi si peminjam, baik itu daftar kontak nomor yang ada di seluler ataupun interaksi panggilan telepon, akan menjadi data tambahan si pemberi pinjaman online.

“Data tersebut nantinya akan di deteksi untuk mengetahui seberapa jauh kedekatan si peminjam dengan kontak telepon yang tersimpan, pada bagian inilah yang harus diwaspadai. Agar lebih aman, pastikan penyedia jasa pinjaman terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan memastikan kerahasiaan data pribadi konsumen,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, akan sangat berbahaya jika data pribadi jatuh kepada oknum yang tidak bertanggung jawab kemudian memanfaatkannya untuk hal-hal yang dapat merugikan si pemilik data.

“Saya harap masyarakat bisa memikirkan kembali dampaknya. Jangan mudah tergiur  pinjaman dengan persyaratan yang mudah,  jika ingin melakukan pinjaman carilah yang dirasa bisa dipercaya atau resmi terdaftar di OJK,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (ari)