Dewan Dukung Larangan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Bioskop

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya bidang Kesejahteraan Rakyat, Hasan Busyairi
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya bidang Kesejahteraan Rakyat, Hasan Busyairi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya bidang Kesejahteraan Rakyat, Hasan Busyairi mendukung adanya larangan anak di bawah 12 tahun masuk bioskop dalam kebijakan PPKM Level 3 kota setempat.

“Mengenai bioskop yang sudah mulai buka, itu tandanya bahwa Covid-19 ini sudah terkendali sehingga ekonomi mulai bergeliat. Sedangkan bagi anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk itu betul saja,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Memang ada batasan usia dalam menonton film di bioskop. Misalnya ada film yang mensyaratkan penonton harus di atas 17 tahun pada film tertentu.

Sementara dalam kebijakan PPKM larangan itu bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar Covid-19 dikarenakan belum ada alokasi vaksin bagi anak di bawah 12 tahun.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Walikota Nomor 360/05/Satgas-Covid-19/BPBD/IX/2021 tentang PPKM level 3. Terkait itu pengelola diharapkan dapat melaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa administratif pembubaran kegiatan hingga penutupan tempat usaha. (oje)