BALANGANEWS, PALAANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati menyampaikan dukungannya atas kebijakan yang diambil oleh Dinas Perhubungan terkait penataan kawasan parkir yang representatif.
“Memang aturan harus diatur dan diarahkan sedemikian rupa, sehingga pemerintah akan mendapatkan manfaat melalui PAD yang dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan,” katanya, Selasa (28/9/2021).
Dinas Perhubungan mengeluarkan imbauan dilarang parkir pada kawasan Jalan S Parman sepanjang Taman Pasuk Kameloh dan Tugu Soekarno. Kawasan parkir kini dialihkan pada sekitaran Jalan Brigjen Katamso.
“Menurut saya, aturan larangan parkir pada kawasan Tugu Soekarno dan Taman Pasuk Kameloh di Jalan S Parman cukup tepat. Dengan dipindahkan pada Jalan Brigjen Katamso, maka kawasan parkir akan tertata,” ujar Susi.
Politisi Partai NasDem ini menuturkan dengan adanya penataan kawasan parkir yang resmi seperti itu akan turut membantu menghindari tumbuhnya parkir-parkir ilegal yang akan menyebabkan kebocoran PAD.
“Secara tidak langsung, dengan parkir yang tertata baik secara resmi maka masyarakat menikmati hasilnya dengan PAD yang dihasilkan sektor tersebut. Sehingga kesadaran masyarakat untuk menyikapi positif aturan yang dibuat oleh pemerintah juga diperlukan,” beber Susi.
Salah satu hal yang turut menjadi pertimbangan dirinya mendukung kebijakan tersebut, adalah faktor keselamatan pengguna jalan.
Kawasan Tugu Soekarno yang benar-benar dekat dengan posisi traffic light menurutnya akan sangat berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan menimbulkan bahaya apabila masih tetap digunakan sebagai lahan parkir. (oje)