BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam kembali dilakukan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Kali ini THM Luna Karaoke dan Vino Club yang berada di Hotel Aquarius mendapat sanksi teguran tertulis.
Sanksi diberikan setelah Satgas Covid-19 Palangka Raya menemukan pelanggaran batas jam operasional yang telah ditentukan, yakni pukul 24.00 WIB saat gelaran patroli pada Selasa (14/12/2021) dini hari.
Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Januar Hapriansyah, mengatakan, saat patroli gabungan pihaknya mendapati Club Vino dan Karaoke Luna yang masih beroperasi melebihi batas waktu ketentuan yang diberikan.
“Untuk Vino Club kita berikan teguran lisan karena baru pertama kali ditemukan pelanggaran, sedangkan Luna Karaoke teguran tertulis,” katanya.
Jika ditemukan kembali melanggar, Satgas akan memberikan sanksi lanjutan berupa denda administratif, hingga penutupan lokasi tempat usaha.
“Sesuai dengan peraturan, kapasitas sesuai PPKM Level 2 itu sebesar 75 persen,” tegasnya.
Januar menambahkan, dasar hukum pengawasan THM ada pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 dan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Patroli akan terus kita lakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Kita berharap Palangka Raya dapat turun ke PPKM Level 1,” harapnya. (yud)