BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) oleh pelaku berinisial TL (36) Warga Jalan Ks Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, mendapatkan omset puluhan juta rupiah.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang bahwa, biaya pembuatan SIM palsu yang ditawarkan pelaku kepada para korban dari Rp 400 ribu hingga Rp 2,7 juta. Hingga pelaku bisa meraup keuntungan puluhan juta.
“Untuk Sim C itu pelaku menawarkan ke korban sebesar Rp. 400.000 per lembar sebanyak 53 Lembar, SIM A dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- per lembar sebanyak 15 Lembar, SIM B2 Umum dengan biaya sebesar Rp. 2.800.000,-, kalau kita hitung dari jumlah SIM yang beredar bisa puluhan juta keuntungan pelaku ini,” terangnya.
Tidak hanya itu, pelaku pun mempromosikan pembuatan SIM kepada para korban dari mulut ke mulut korbannya, untuk mengajak saudara teman korban-korban yang telah membuat SIM, untuk membuat SIM kepada pelaku.
“Awalnya pelaku menawarkan satu korban lalu kembali menghubungi korbannya dan mengatakan bahwa pembuatan SIM bisa cara online, yang membuat para korban pun langsung tergiur dari penawaran pelaku,” ucapnya.
Dari perbuatan pelaku, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas cukup lama, karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. (put)