Ini Tuntutan Aliansi Masyarakat Gunung Mas

WhatsApp Image 2021 12 17 at 09.12.35
Aliansi Masyarak Gunung Mas (AMGM) Pada Saat melakukan orasi didepan Kantor DPRD Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Ini Pernyataan sikap atau tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Gunung Mas terkait dengan Aksi Damai Penolakan operasional angkutan hasil produksi Perusahaan Besa r Swasta (PBS) yang menggunakan jalan umum sebagai mengangkut hasil produksinya, Kamis (16/12/2021).

“Karena didalam Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 sudah jelas menerangkan bahwa pihak perusahaan harus melewati jalan khusus”, Ucap Koordinator Aksi, Yepta Diharja.

Berikut tuntutan Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) : Pertama, Penegakan hukum seadil-adilnya oleh pihak yang berwenang terhadap pelanggaran UU RI No.22 Tahun 2009 dalam hal berlalu lintas dijalan umum. Kedua, Mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan yang melewati jalan umum, sebagaimana yang telah diatur oleh Perda No.7 Tahun 2012 dan mewajibkan pihak perusahaan segera membuat jalan khusus untuk mereka lewati.

Selanjutnya, ketiga, Mendesak pemerintah untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan melewati jalan umum serta segera memperbaiki kerusakan jalan, untuk menghindari laka lantas akibat kerusakan jalan tersebut.

Pada kesempatan ini, massa aksi memberikan kesempatan kepada DPRD Kalteng untuk segera menindaklanjuti tuntutan ini paling lambat tanggal 25 Desember 2021 ini.

“Apabila tidak ada tanggapan sampai tanggal yang ditentukan, maka Aliansi ini tidak akan bertanggung jawab apabila ada aksi blokade jalan umum yang dilewati oleh perusahaan”, Tegas Koordinator Aksi ini. (asp)