Gara-Gara 200 Juta, Anggota Legislatif Gumas Masuk Bui

BALANGANEWS, KUALA KURUN– Terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), salah satu anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan terpaksa harus masuk hotel prodeo alias bui. Dimana perkara ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri Gunung Mas

“SR sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. SR masih ditahan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara korupsi dana APBDes Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Anthony, SH melalui Kasie Intel Teguh Iskandar, SH.

Selain SR sebagai tersangka, tambah Teguh, pihaknya juga menetapkan Kades Bereng Jun Andreas Arpenodie sebagai terpidana. Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kedua tersangka ini ditahan sebagai hasil dari pengembangan perkara penyalahgunaan APBDes Bereng Jun  pada tahun anggaran 2018.

Perkara yang melibatkan terpidana anggota Dewan Gumas SR dan Kades Bereng Jun Kecamatan Manuhing Andreas Arpenodie tersebut  merugikan negara sebesar Rp 600 juta. Dimana dari total kerugian tersebut Rp 400 juta dibebankan kepada Andreas dan Rp 200 juta dibebankan kepada tersangka SR.

Selanjutnya, kata Teguh, ada beberapa kegiatan pemanfaatan APBDes Bereng Jun tahun anggaran 2018 yang diduga dananya dikorupsi oleh kedua tersangka sebanyak 24 kegiatan, diantaranya 10 kegiatan dilaksanakan oleh Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh tersangka SR yang tidak sesuai ketentuan.

Atas kasus ini, penyidik memperoleh dua alat bukti dan menemukan fakta bahwa ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Gumas periode 2019-2024 tersebut. Dimana SR berperan sebagai pelaksana kegiatan untuk membantu mengelola APBdes Bereng Jun Kecamatan Manuhing Kabupaten Gumas.

“SR dikenakan pasal sangkaan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tandasnya. (grd)