BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun, Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng melalui Batalyon Vaksinator Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya mulai melakukan vaksinasi COVID-19 bagi anak umur 6 sampai 11 tahun yang rata-rata siswa sekolah dasar, selasa (21/12/2021).
Vaksinasi ini yang dilakukan oleh Batalyon Vaksinator Rumkit Bhayangkara Tk III Palangka Raya ini menggelar di dua tempat berbeda yaitu di RS Bhayangkara Tk III Palangka Raya dan juga di Mts Miftahul Jannah.
Kapala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk III Palangka Raya, Kompol dr. Anton Sudarto melalui Koordinator Vaksinasi Penda Tk I Istiyadah, Amd.Kep. menyampaikan, pemerintah pusat secara umum sudah menjadwalkan pelaksanakan vaksinasi untuk anak berusia 6-11 tahun di sejumlah wilayah di Indonesia pada 14 Desember 2021, dengan jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
“Dalam pelaksanaan vaksinasi anak 6 hingga 12, Rumkit Bhayangkara Palangka Raya melibatkan sekitar 30 vaksinator dengan vaksin jenis Sinovac”, Ujarnya.
Dia juga menambahkan, bahwa setiap anak akan mendapatkan satu dosis 0,5 mililiter Sinovac dengan dua kali suntikan dengan jangka waktu interval 28 hari setiap suntikan.
“Setiap anak yang akan divaksin, akan menjalani screning atas persetujuan orang tua atau wali. Bila dinyatakan sehat, maka dilanjutkan dengan penyuntikan”, Terang Istiyadah.
Sementara itu, dia berharap dengan kegiatan vaksinasi ini, maka anak-anak bisa lebih terjamin untuk tidak tertular virus Covid-19, khususnya ketika mereka melakukan proses belajar mengajar di sekolah secara langsung.
Berdasarkan informasi, vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dimulai dengan pelaksanaannya pada kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan >70% untuk vaksinasi dosis pertama dan cakupan vaksinasi pada kelompok lanjut usia mencapai >60% sehingga bisa dilakukan vaksinasi untuk anak-anak. (asp)