BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindak pidana pencurian mendominasi kejahatan yang terjadi di Kota Palangka Raya sepanjang tahun 2021.
Dalam rilis akhir tahun yang digelar Polresta Palangka Raya, pencurian biasa terjadi sebanyak 90 kasus kemudian pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 78 kasus.
Kasus pidana narkotika memasuki urutan kedua dalam penindakan hukum oleh jajaran Polresta Palangka Raya dengan 66 kasus, penggelapan 58 kasus disusul Curanmor 57 kasus.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, mengatakan tingkat kriminalitas mengalami peningkatan selama 2021 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2021 terdapat 609 perkara, sedangkan di 2020 sebanyak 501 perkara.
“411 perkara dari pengaduan sepanjang 2021 telah diselesaikan hingga ke tahap pengadilan. Beberapa kasus yang diselesaikan adalah tunggakan dari 2020,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat (31/12/2021).
Sandi menegaskan, berdasarkan data dan hasil penyelesaian perkara, Palangka Raya masih dalam suasana kondusif. Keberhasilan Polresta Palangka Raya salah satunya dengan meringkus jaringan curat antar provinsi pada Minggu (19/12/2021) lalu.
Kemudian, menangani sebanyak tujuh kasus pemalsuan dokumen PCR, dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan berhasil meringkus salah seorang budak sabu dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu seberat 34,56 gram, di Jalan PM. Noor, pada Sabtu (22/5/2021) lalu.
“Raihan yang dicapai Polresta Palangka Raya tidak lepas dari peran serta masyarakat dan instansi terkait. Mari kita sama-sama mewujudkan situasi kondusif ini terus berlangsung,” harapnya. (yud)