Mantan Direktur PDAM Kapuas Divonis 4,5 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2021 12 22 at 19.56.08 720x402
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mantan Direktur PDAM Kapuas, (AC) divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Tidak hanya itu, Mantan Direktur PDAM Kapuas juga dibebankan denda sebesar 500 Juta Rupiah dengan subsidair empat bulan.

Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai 1 miliyar lebih dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar setelah satu bulan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita

“Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” Ucap Alfon saat membacakan putusan, Selasa (18/1/2022).

Hukuman yang diterima oleh mantan Direktur PDAM Kapuas ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Karena pihak jaksa penuntut umum meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 8,5 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama empat bulan.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut untuk terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp. 843 juta lebih, dengan subsidair 4,3 tahun. (asp)