BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Lies Fahimah menghadiri acara Audiensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (31/1/2022).
Kegiatan ini mengusung tema “Membangun Komitmen Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah”.
Kegiatan ini di buka oleh Sri Hadiati Wara Kustriani Anggota KASN Koordinator Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dan juga menghadirkan sejumlah Narasumber diantaranya Iwan Agustiawan Fuad Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dan Wisnuzaroh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Iwan Agustiawan mengatakan ada 5 prioritas kerja tahun ke depan, yakni pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Simplifikasi Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transfomasi Ekonomi. Sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo, Indonesia menuju tahun 2045 menjadi negara maju dan salah satu 5 kekuatan ekonomi dunia dengan kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dunia saat ini mengalami perubahan lingkungan strategis yang cepat, dinamis, kompleks, tidak terduga, dan tidak pasti di era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Dalam menghadapi era ini, pemerintah Indonesia menyadari perlunya SDM ASN yang netral, profesional, berintegritas, dan kompeten sehingga sangat berperan dalam mewujudkan visi pembangunan di era VUCA.
Adapun upaya peningkatan penerapan sistem merit oleh KASN ialah Pembangunan laboratorium sistem menit di daerah 3T, Kolaborasi dan pembangunan kerja sama asistensi sistem merit antar instansi, Asistensi penerapan manajemen talenta, Pembentukan Community of Practice Manajemen Talenta untuk meningkatkan pengetahuan Instansi, Audiensi penguatan komitmen penerapan sistem merit dengan PPK dan/atau PyB, Sosialisasi & asistensi penerapan sistem merit di instansi pemerintah, dan Optimalisasi sistem informasi untuk knowledge sharing penerapan sistem merit.
Selain itu, Lies Fahimah mengatakan sistem merit yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, untuk memastikan jabatan di birokrasi Pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
“Untuk saat ini sistem merit di Kalimantan Tengah masih dalam proses,” tutup Lies Fahimah. (asp)