Tipu Korban Dengan Modus Mengaku Habib, Rusmadiansyah Diangkut Polisi

Pelaku saat diamankan
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Demi mendapatkan uang dengan cara yang mudah, membuat pelaku bernama Rusmadiansyah warga sungai Andai Kota Banjarmasin, harus menipu korbannya dengan mengaku sebagai seorang Habib, sehingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendekati korban dan meminta tolong kepada korbannya, untuk diantar ke salah satu langgar di daerah Sei Baras Kabupaten Kapuas.

“Korban ini sedang berjalan menggunakan sepeda motor tiba-tiba, diikuti pelaku yang tidak dikenal, kemudian pelaku menghampiri korban dan meminta tolong antarkan bertemu dengan habib di sungai beras, yang akhirnya diantar oleh korban,” katanya, Senin (31/1/2022).

Sesampainya di Langgar Majelis Sei Baras, pelaku tiba-tiba mengaku sebagai Habib yang dengan mudah dipercaya oleh korban. Saat korban mulai percaya dengan pengakuan pelaku sebagai habib, korban pun diajak ke sebuah warung sepi tanpa penghuni yang tidak jauh dari langgar majelis.

“Di warung itulah pelaku melancarkan aksinya, dengan mencoba membuat korban percaya untuk dilihat kejujuran korban. Dengan meminta atm korban untuk dimasukan ke dalam amplop yang telah diberikan oleh pelaku, korban memasukan atm ke dalam amplop yang diberikan kembali ke pelaku,” ucapnya.

Setelah memengang amplop berisi atm korban, pelaku secara diam-diam menukarkan amplop berisi atm yang bukan milik korban, serta meminta korban untuk tidak membuka amplop selama dua hari, untuk menguji kejujuran korban, seperti modus yang disampaikan pelaku.

“Diminta pelaku untuk tidak membuka amplop selama dua hari, namun saat korban sedang butuh uang, korban langsung membuka amplop dan mencoba mengambil uang di atm, bukan uang didapat malah atm korban malah ditukar pelaku, dengan kejadian korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.000.000,-,” pungkasnya.

Dari laporan korban dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Yang mana pelaku jerat dengan kasus penipuan yaitu pasal 378 KUHPidana. (put)