BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Solidaritas untuk Kinipan menggelar aksi damai sebagai bentuk untuk mengawal sidang lanjutan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki di Halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/2/2022).
Pada saat melakukan aksi damai, salah satu perwakilan massa dalam orasinya menyampaikan tuntutan kepada Pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya yang secara garis besar agar membebaskan Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki yang menurut mereka tidak bersalah dan merupakan salah satu bentuk kriminalisasi.
Selain itu, mereka juga meminta agar mengakui wilayah adat dan status masyarakat adat laman Kinipan. Dan yang terakhir mereka massa aksi meminta untuk pengalihan tahanan dari tahanan rumah ke tahanan kota.
Wanda Franata selaku Koordinator Lapangan dari Gerakan Solidaritas Aksi untuk Kinipan ini pada saat diwawancarai oleh awak media mengungkapkan bahwa Wilem Hengki merupakan pejuang lingkungan yang seharusnya dilindungi, dimana kasus yang menimpa dirinya pada saat ini merupakan bentuk kriminalisasi atas upaya memperjuangkan hutan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat di Desa Kinipan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Humasnya, Heru Setiyadi menyampaikan terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi mengenai pembebasan Kades Kinipan, pihaknya menyampaikan status bebas atau dinyatakan bersalah terdakwa masih menunggu proses persidangan melalui pembuktian di persidangan.
Pada sidang kedua kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan oleh Tim Penasehat Hukum Kepala Desa Kinipan Willem Hengki. (asp)
Leave a Reply