BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Pj. Sekretaris Daerah, H. Nuryakin menyampaikan instruksi kepada seluruh Pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk respon karena meningkatnya konfirmasi kasus covid-19 di Kalimantan Tengah dalam beberapa minggu terakhir dan juga sebagai langkah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng.
Dalam kesempatan ini, Gubernur menyampaikan instruksinya, yaitu agar setiap Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas/bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan test swab PCR tanpa terkecuali dan setelah 5 hari dari perjalanan dinas/berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
Lanjutnya lagi, bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil test swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes, dan apabila ada Pejabat/ASN yang terpapar Covid-19, agar segera dilakukan langkah 3 T dan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerjanya dan segera melaporkan ke Pj. Sekda melalui Ka BPBD untuk diambil langkah selanjutnya serta apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat.
Ditambahkan, mulai tanggal 7 Februari 2022 s/d 11 Februari nanti untuk Apel Pagi dan Sore ditiadakan dan terakhir apabila akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian alasan penting wajib mendapatkan ijin dari Gubernur melalui Pj. Sekda. (asp)