BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 600 gram lebih narkotika jenis sabu disita tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Kalteng dalam pengungkapan yang dilakukan terhadap jaringan narkotika narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dua narapidana dipastikan akan berada lebih lama di penjara setelah diduga kuat menjadi otak peredaran narkoba.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Siahaan, mengatakan terbongkarnya jaringan napi Lapas bermula informasi akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggunakan angkutan umum bus Damri.
Pada Sabtu (29/1/2022) tindaklanjut dilakukan dengan berhasil menangkap dua penumpang berinisial YD (53) dan EA (27) di pertigaan Jalan Mahir-Mahar Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat 612,23 gram yang disembunyikan di dalam tas punggung. Dari keduanya didapat fakta bahwa yang memerintahkan untuk membawa ke Palangka Raya adalah oknum narapidana di salah satu Lapas.
“Dari informasi itu kita bergerak ke Lapas, berkolaborasi dan kita amankan dua narapidana yang diduga sebagai pengendali, yaitu MR dan SN. Pada narapidana ini turut disita tiga unit handphone android dan telepon genggam,” jelasnya.
Roy mengungkapkan, napi Lapas diketahui memesan sabu dari seorang bandar besar di Pontianak, Kalimantan Barat, kemudian memerintahkan kedua pelaku untuk mengantarkan ke Palangka Raya.
“Kedua narapidana sudah kita lakukan pemeriksaan, MR diketahui telah mendapat vonis 18 tahun enam bulan karena perkara yang sama,” tuturnya. (yud)