BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng menyebut jumlah member dan jumlah dana investasi ilegal yang masuk di wilayah Kalimantan Tengah atas tersangka Vito Siagian (60) dan Bella Cicilia (42) mencapai Rp 125 Miliar.
Dana tersebut dihimpun dan dikelola oleh tersangka dari jumlah member yang mencapai 2.500 orang di tiga platform yang ditawarkan kepada korban.
Yaitu, Platform Treat Doge Profit (TDP) memiliki member paling banyak yakni 2.124 orang dengan jumlah dana investasi sebesar Rp90 miliar. TDP diminati paling banyak karena member tergiur dengan keuntungan sebesar 20 persen per bulan ditambah bonus dan reward bagi member yang dapat mengajak member baru.
Kemudian platform Quantum dengan jumlah member di Kalteng sebanyak 500 orang dan jumlah dana investasi sebesar Rp30 miliar. Atas investasi Quantum, member dijanjikan menghasilkan modal dan profit sebesar 1,1 persen setiap hari selama 180 hari. Bagi pihak yang dapat mengajak member baru akan mendapat bonus 10 persen.
Terakhir platform Cyriptovive dalam bentuk pembelian token vibe. Jumlah dana investasi yang masuk mencapai Rp5 miliar dari 100 member.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan dana para member yang diinvestasikan atas tiga platform tersebut digunakan untuk melakukan perdagangan cyripto oleh PT Toward Research Bussines. Di perusahaan ini kedua tersangka menjabat sebagai direktur utama dan komisaris.
“Sejauh ini sudah ada 95 member ditambah 239 member baru yang melaporkan ke Polda Kalteng atas investasi ilegal. Kerugian saat ini mencapai Rp36 miliar,” tegasnya.
Ia menyebut kasus ini agak lama dirilis karena penyidik berupaya maksimal untuk bisa menangkap seluruh pelaku dari investasi ilegal ini. Kedua tersangka menerapkan skema Piramida dengan aktivitas perdagangan tanpa ijin.
Keduanya diketahui telah beraksi di hampir seluruh Indonesia sejak 2020 lalu. Guna melacak seluruh aset hasil penipuan, Polda Kalteng akan bekerjasama dengan PPATK dalam hal ini, termasuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka.
“Kedua tersangka kita kenakan Pasal 105 dan 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” urainya. (yud)