BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi menyampaikan dalam upaya perlindungan Pekerja dan Buruh di Provinsi Kalimantan Tengah diperlukan Sinergitas bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam tim terpadu.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, berlangsung dari 5-6 April 2022, (5/4/2022).
Farid Wajdi mengungkapkan rapat Koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng ini, sebagai Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk para pejabat terkait dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan arahan dalam pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rakor ini, sebagai implementasi instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Langkah Disnakertrans Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan ini selain mengoptimalkan sinergitas perlindungan tenaga kerja juga untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sehingga perlunya sosialisasi atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,” pungkasnya. (MMCKalteng/asp)