BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery mengatakan perlu pemasangan rambu-rambu sungai dari Pelabuhan Takaras menuju Kelurahan Bukit Sua dan Kelurahan Mungku Baru hingga Kelurahan Petuk Bukit.
“Perlunya rambu sungai dipasang agar pengguna alur mengetahui daerah, kondisi, larangan dan kewajiban bila melewati alur tersebut. Apalagi aktivitas di wilayah ini banyak di perairan terutama nelayan,” katanya, Rabu, (23/3/2022).
Politisi Golkar ini meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait memperhatikan kebutuhan tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perairan. Menurutnya, rambu-rambu di Pelabuhan Takaras masih minim sehingga perlu dilakukan penambahan.
“Ini juga masuk dalam Pokir yang sudah disampaikan dalam paripurna senin kemarin. Saya harap pemko mampu menyediakan sarana ini karena tidak memerlukan anggaran yang terlalu besar,” ujarnya.
Ia berharap, usulan ini dapat segera terealisasi dan masuk dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 mendatang. Rambu tersebut dibuat sesuai buku petunjuk tentang perambuan lalu lintas perairan SK Menhub RI. NO. PM.3/L/PHB-77.
“Jadi nanti rambu yang dibuat harus memenuhi 4 hal yakni rambu larangan, rambu wajib, rambu peringatan dan rambu petunjuk arah,” pungkasnya. (oje)