Resahkan Warga, Dishub Palangka Raya Tertibkan Jukir Ilegal 

0f6356c2 696c 4e46 9db1 49f0b4447fe7
Dishub Kota Palangka Raya ketika mendatangi lokasi parkir ilegal 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penertiban terhadap juru parkir (jukir) ilegal dilakukan personel Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Satu jukir diamankan Dishub saat melaksanakan pungutan liar di sejumlah toko yang ada di kawasan Jalan Tambun Bungai, Rabu (27/4/2022).

Sesuai dengan peraturan daerah Kota Palangka Raya, setiap jukir diwajibkan memiliki id card dan perijinan yang sah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Kadishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah akan pungli yang dilakukan oknum jukir ilegal.

“Kita segera merespon laporan warga yang resah akan pungli jukir liar,” tuturnya.

Setelah diamankan, lanjutnya, jukir ilegal tersebut lalu diberikan sanksi teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Ia pun mengapresiasi upaya masyarakat yang telah berani melaporkan keberadaan jukir ilegal. Ini membuktikan masyarakat telah paham dan sadar akan peraturan.

“Jukir legal disertai id card yang berisikan barcode. Sehingga jika kita lakukan scanning maka akan muncul data-data terkait jukir tersebut. Saya minta masyarakat harus berani menolak membayar kepada jukir ilegal,” ungkapnya. (yud)