Aliansi Masyarakat Kalteng Datangi Pengadilan Negeri, Tanya Integritas Hakim

IMG 20220527 084741 1 min
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng saat mendatangi PN Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng mendatangi Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya untuk mempertanyakan alasan ke-tiga hakim yang memimpin sidang kasus narkoba Salihin atau Saleh bisa memvonis bebas.

Pihak massa aksi kecewa lantaran menurut mereka, Saleh sudah terbukti memiliki narkoba jenis sabu, tetapi keputusan hakim saat sidang putusan memvonis bebas Saleh.

“Ini adalah sesuatu yang mengecewakan terhadap kejadian ini, dimana para hakim memutuskan bebas seorang tersangka yang memiliki barang bukti sebesar 2 ons. Kan ini luar biasa,” ujar Bambang Irawan selaku koordinator aksi, Jum’at (27/5/2022).

Ia mengatakan, hal tersebut adalah pencorengan marwah keadilan dan juga bagi orang-orang yang ingin memberantas narkoba.

Dalam aksi tersebut, pihak alinasi juga menginginkan ke-tiga hakim tersebut untuk hadir menemui mereka, untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait kasus tersebut. Tetapi sampai aksi berakhir hakim tidak hadir.

Selain itu, Bambang Irawan menerangkan pihaknya tidak menyebutkan apakah vonis bebas tersebut ada indikasi tertentu sehingga hakim memvonis bebas.

“Apapun indikasinya, kita lihat dari putusannya. Secara logika orang yang menyimpan atau memiliki sabu masyarakat sipil tidak dikasih sanksi, itu sangat luar biasa,” ucapnya.

Padahal yang bersangkutan, tambah Bambang, bukan orang medis dan orang BNN. “Kita aja yang menyimpan sudah kena sanksi, itu 2 ons. Apakah perlu bukti 2 ton, 2 kontainer,” tegasnya.

“Kita ingin generasi kita terbebas dari Narkoba, dan kita hidup secara sehat, baik dan juga kita berkarya untuk negeri ini,” harap Bambang. (asp)