BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng menggelar aksi damai didepan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jum’at (27/5/2022).
Aksi tersebut dilakukan karena pihaknya prihatin atas putusan bebas yang dilayangkan oleh majelis hakim kepada S yang diduga bandar narkoba di Kota setempat.
“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan pihaknya atas putusan bebas terduga bandar narkoba yang diberikan Majelis Hakim,” ucap Bambang Irawan selaku koordinator aksi.
Dalam kesempatan itu juga, massa aksi menyampaikan aspirasi dengan tegas, meminta tiga hakim yang memutuskan perkara tersebut dinonaktifkan, pasalnya menurut pihaknya sudah tidak memiliki integritas.
Terkait dengan aspirasi dari Aliansi Masyarakat Kalteng tersebut, yang menginginkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dinonaktifkan mendapat tanggapan dari PN Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu, saat menemui massa aksi, Wakil Ketua PN Palangka Raya, Achmad Peten Sili menuturkan, jika siang ini juga pihaknya akan mengirimkan surat pengajuan penonaktifan majelis hakim yang bersangkutan Pengadilan Tinggi Kalteng.
“Setelah salat jumat siang ini, kami akan teruskan surat tersebut ke Pengadilan Tinggi yang merupakan perwakilan Mahkamah Agung di Kalteng. Kami akan tembuskan juga ke bapak ibu,” ungkap Achmad Peten Sili yang dikawan pihak Kepolisian.
Ia menegaskan, pihaknya akan selalu menanggapi aspirasi masyarakat Kalteng, karena itu akan memastikan surat tersebut akan dikirim siang ini juga.
Sebagai informasi, dalam persidangan kasus narkotika Saleh terjadi terjadi Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim PN Palangka Raya. Dua hakim setuju bebas sedangkan satu hakim tidak setuju bebas. (asp)