Dewan Dukung Gubernur Tindak Tegas PBS yang Melanggar Aturan

Anggota DPRD Kalteng Fajar Hariadi. Ist 750x445
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Fajar Hariadi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Fajar Hariadi mendukung upaya Gubernur Sugianto Sabran dalam menindak tegas perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar aturan melalui pembentukan tim penegakan hukum.

Ia mengatakan, melalui tim penegakkan hukum tersebut Pemda dapat mengaudit semua PBS di Kalteng, termasuk menginventarisasi mana saja perusahaan baik yang sudah maupun yang belum melaksanaan kewajibannya, terutama berkaitan dengan plasma.

“Kami sangat mendukung langkah atau upaya Gubernur membentuk tim penegakkan hukum ini, karena selain mengaudit, tim juga bisa menginventarisasi perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya seperti merealisasi plasma,” ucapnya, Jum’at (3/6/2022).

Jadi Imbuhnya, hal itu nantinya bisa dilakukan untuk penindakan bagi PBS yang terbukti melanggar.

Selain itu, dirinya berharap kepada tim penegakkan hukum Provinsi tersebut supaya dapat mendata perizinan HGU pada setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng.

Pasalnya, dalam Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, menyebut tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaharuan haknya. (asp)