BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sejak April 2022 kemarin Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai program Analog Switch Off (ASO) yaitu penutupan dan peralihan Siaran TV Analog ke TV Ditigal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan siaran televisi analog tahap pertama pada 30 April 2022 lalu. Selanjutnya tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022 mendatang.
Untuk itu, pengguna TV analog perlu memasang Set Top Box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital. Dengan Set Top Box (STB) tersebut, sinyal analog dari antena TV analog akan bisa diubah menjadi sinyal digital.
Terkait dengan hal itu, berikut Tips Memilih Set Top Box (STB), yakni :
Saat hendak membeli STB, pilih Set Top Box (STB) yang bersertifikat Kominfo.
Adapun sertifikasi STB oleh Kominfo merupakan bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa bekerja secara optimal.
Untuk menangkap siaran TV digital ini diperlukan STB khusus yang mendukung Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial yaitu STB DVB-T2, bukan STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV (Internet protokol TV)
Mengutip indonesiabaik.id, berikut langkah pemasangan STB di TV Analog untuk menikmati siaran digital :
1. Siapkan TV, STB, Remot TV
2. Sambungan kabel antena ke STB
3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB
4. Nyalakan TV dan STB dengan remot
5. Pilih mode AV pada TV analog
6. Pilih menu “Pencarian Saluran”, pilih “Pencarian Otomatis”
7. Pilih “Simpan”, siap nonton TV digital. (asp)