Disnakertrans Provinsi Kalteng Gelar Bimtek Jaminan Sosial

IMG 20220616 WA0022
Bimtek yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Jaminan Sosial bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah (Dekonsentrasi) di Kota Palangka Raya, Kamis (16/6/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Andi Jairin.

Didalam kesempatan ini, Andir Jairin mengatakan, sesuai dengan Amanat undang- undang Nomor 24 Tahun 2011  tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial atau jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Penyelengara jaminan sosial diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua, dan meninggal dunia.

Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya adalah para pekerja jaminan sosial tenaga kerja juga suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya terhadap berbagai resiko pasar tenaga kerja.

“Perlu di ingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha, untuk itu setiap warganegara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan,” jelas Andi.

Selain itu, terkait dengan kegiatan pihaknya laksanakan, yakni Bimbingan Teknis jaminan sosial dam Pekerja Penerima Upah (Dekonsentrasi), Andi mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah perlindungan dan akan memberikan manfaat bagi tenaga keja itu sendiri maupun bagi keluarganya dari hal-hal tak terduga akibat resiko yang ditimbulkan dalam menjalankan pekerjaan.

“Dengan penuh harapan semoga kita semua dapat mengambil inti sari dari kegiatan ini  sehingga memberi manfaat yang optimal bagi kita bersama,” tutupnya. (asp)