BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sriosako mendorong pemerintah tegas dalam menjalankan Peraturan daerah (Perda).
Dirinya mengungkapkan seperti penegakan Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus.
Menurut politisi Partai Demokrat Kalteng tersebut, permasalahan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading atau ODOL sampai dengan saat ini masih belum tertangani dengan baik.
Persoalan tersebut tentu perlu adanya sikap atau ketegasan pemerintah dalam melaksanakan atau menerapkan aturan tersebut.
“Kerusakan jalan akibat ODOL ini sangat meresahkan, terutama bagi masyarakat. Pemerintah juga sudah menerbitkan aturan yang mewajibkan agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) bisa membuat jalan sendiri dalam mengangkut hasil alam dan tidak boleh melewati jalan negara. Seharusnya aturan itu tegas dilaksanakan,” ucapnya kepada awak media, Senin (20/6/2022).
Ia menilai, Perda Nomor 7 tahun 2012 tersebut seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaktegas angkutan perusahaan yang ikut melintas di jalan umum, apalagi sudah jelas bahwa angkutan kayu log memang tidak boleh melintas dijalan umum karena dipastikan Over Loading.
“Misalnya saja, kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas. Banyak dokumentasi dari masyarakat soal kondisi jalan disana. Bahkan terlihat ada beberapa kendaraan pengangkut kayu log yang ikut melintas disana, ucapnya.
“Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun untuk mengatasi masalah itu,” tambah legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng yang mencakup Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya tersebut.
Politisi Partai Demokrat Kalteng ini berharap, agar permasalahan ini segera ditindak lanjuti, sehingga tidak semakin mempercepat kerusakan jalan, tidak hanya jalan penghubung Palangka Raya-Gunung Mas, tetapi jalan lainnya di wilayah Kalteng.
“Jalan negara itu kan diperuntukan bagi masyarakat umum dan bukan untuk angkutan perusahaan. Kalau tidak ada kontribusi dari perusahaan untuk memperbaiki jalan itu, itu akan merugikan pemerintah. Untuk itu, hal ini harus ditindaklanjuti, aturannya sudah ada, tinggal dilaksanakan di lapangan,” tutupnya. (asp)