BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong peningkatan kapabilitas pengelola koperasi untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia menuju Koperasi modern yang berbasis digital.
“Koperasi harus berbenah diri dalam berbagai aspek, agar tidak tertinggal. Koperasi perlu melakukan transformasi dan inovasi, sehingga dapat menarik generasi milenial untuk ikut serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, melalui digitalisasi koperasi di daerah menuju koperasi modern,” ucap Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suhaemi Bimtek Peningkatan Kapabilitas Pengelola Koperasi Modern Bagi Pengurus Koperasi Kabupaten/Kota Se-Kalteng, di Hotel Aquarius, Palangka Raya pada Selasa (28/6/2022).
Sehingga, imbuh Suhaemi, dengan peningkatan digitalisasi koperasi ini diharapkan mampu menjadi daya ungkit untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya dan mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional umumnya.
Suhaemi menjelaskan, saat ini pengembangan koperasi dihadapkan pada tiga disrupsi, yang mengharuskan adanya terobosan dan inovasi untuk mengubah sistem dan tatanan bisnis ke taraf lebih baru. Pertama, akibat pandemi yang mengubah pola aktivitas dan munculnya norma baru dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, perubahan struktur demografi, di mana sekarang ini didominasi oleh generasi milenial. Ketiga, era teknologi atau era Revolusi Industri 4.0, yang memanfaatkan akses teknologi, diantaranya melalui reformasi Koperasi yang meliputi reorientasi, rehabilitasi dan pengembangan koperasi menuju era digital.
“Menghadapi tantangan tersebut, Pemerintah telah merumuskan pengembangan ekonomi Indonesia lima tahun ke depan, yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, di mana kontribusi Koperasi ditargetkan sebesar 5,5% terhadap PDB Nasional dan terwujud 500 Koperasi modern di tahun 2024 nanti,” tambahnya.
Sebagai langkah awal mewujudkan target tersebut, sambung Suhaemi, Pemerintah menerapkan upaya strategis pengembangan Koperasi, seperti melakukan transformasi kelembagaan dan usaha Koperasi, dukungan regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Selain itu, mendorong perubahan pola pikir entrepreneurship Koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam; keempat, dukungan inovasi pada Koperasi yang salah satunya melalui pemanfaatan digitalisasi. “dan juga pembangunan ekosistem usaha yang aman dan kondusif,” lugasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Hj Nurhani dan 30 orang peserta perwakilan dari Koperasi yang ada di Provinsi Kalteng. (asp)