BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung mengatakan, bahwa hewan ternak yang masuk ke wilayah Provinsi Kalteng itu sudah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Artinya, Pemprov Kalteng tidak ada menyulitkan untuk peternak sapi, hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak masuk ke wilayah Kalteng.
Adapun regulasi tersebut, Leonard menyebutkan, mengacu pada undang-undang serta Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian.
Serta Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah dan juga surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng tertanggal 12 Mei 2022 No. 303 tentang Pengendalian PMK di Provinsi Kalteng
“Penting dicatat, bahwa keinginan Pemerintah Provinsi Kalteng adalah untuk menjaga dari Penyakit Mulut dan Kuku, agar tidak massif masuk ke Kalteng. Kita protect sedemikian rupa yaitu salah satunya dengan mengenai regulasi ini,” ucap Leonard, Rabu (29/6/2022).
Imbuhnya, Pemprov berusaha sedemikian rupa sesuai instruksi pimpinan bagaimana Kalteng ini tidak masuk wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Segala regulasi mengenai ini, kita harus berdasar pada regulasi dari Instansi terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (TPHP) yang saat ini sudah berjalan,” tutup Leonard. (asp)