BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kembali dilakukan BNNP Kalteng. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 235 gram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (19/7/2022).
Bersama tamu undangan, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat memasukkan sabu ke dalam wadah kaca berisikan air yang sebelumnya dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, BPOM Palangka Raya, Kadinkes Kalteng Suyuti Syamsul dan perwakilan Kajati Kalteng dan instansi lain.
Sumirat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat tersangka yang ditangkap pada 24 Juni 2022 lalu.
Diawali tertangkapnya pasangan suami istri JH (39) dan RE (38) di Jalan Kuningan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim dari sebuah mobil Daihatsu Sigra.
Dalam penggeledahan kepada keduanya, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 236 gram. Pengembangan dilanjutkan dengan menangkap dua penerima barang di Jalan Walter Condrad, satu hari berselang.
Dari tangan FR dan A petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp11,6 juta. Keduanya merupakan pembeli dari barang haram yang dibawa oleh pasutri JH dan RE.
“Jadi sabu itu akan diedarkan kembali di Sampit dan wilayah sekitar,” katanya. (yud)