Pemprov Ajukan Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

c1 IMG 20220811 103522 1829a534196 2
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalimantan Tengah mengajukan Rencana Peraturan Daerah Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ke DPRD Kalteng pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan ke-II pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyebut, Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas.

“Narkotika dan Prekursor Narkotika itu sangat membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial dan ekonomi, dan bagi masyarakat. Diketahui bersama juga baik melalui media massa maupun bahkan orang orang disekeliling lingkungan kita sendiri,” ucap Edy, Minggu (14/8/2022).

Menurut Data Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2017, Secara Prevalensi Provinsi Kalimantan Tengah menduduki peringkat ke 5 dari semua provinsi yang ada di Indonesia. Pada Tahun 2017 Jumlah Penduduk Kalteng 2.502.630 Jiwa dengan Prevalensi Penyalahguna Narkoba sebanyak 42.879 orang.

“Data ini tentunya cukup menjadi kekhawatiran kita bersama, bahwa Penyalahgunaan Narkoba merupakan Ancaman Serius untuk generasi penerus bangsa. Apabila tidak segera kita cari solusinya, maka kualitas generasi penerus Kalimantan Tengah bisa ikut terancam keberlanjutannya,” bebernya.

Dalam Permendagri Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mengamanatkan kepada Pemerintah melakukan fasilitasi Pencegahan dan Daerah untuk Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah provinsi.

Untuk itu, imbuh Edy, Pemerintah Provinsi berinisiatif untuk mengajukan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Dengan adanya Perda ini nanti, kita bersama berharap pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan secara maksimal di Kalimantan Tengah, sehingga kualitas dari penerus penerus kita nanti merupakan Sumber Daya Manusia yang unggul dan berguna bagi Negara dan Daerah,” pungkas Wagub Edy. (asp)