BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah menyebut bahwa peran Pegawai Tidak Tetap atau PTT sangat diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
“Tentu menjadi pertanyaan kita semua terutama kami dari Komisi A DPRD Kota Palangka Raya bagaimana kelanjutannya terkait PTT ini karena seperti kita tahu keberadaan PTT saat ini perannya sangat diperlukan oleh masing-masing OPD,” kata Rusdiansyah pada Selasa (24/5/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Uwah ini pihaknya beberapa waktu lalu mengunjungi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Palangka Raya.
“Kami sudah melakukan kunjungan kerja ke dinas tersebut dalam rangka membahas penerapan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K, yang akan diterapkan pada 2023 mendatang,” tambahnya.
Menurut Uwah, tidak hanya OPD, bahkan Pemerintah Kota Palangka Raya pun sangat membutuhkan keberadaan PTT.
“Pemko tentu berencana mengutamakan para honorer atau PTT ini agar diprioritaskan ke pusat untuk menjadi PPPK di Kota Palangka Raya,” tuturnya. (oje)