57 Pejudi Ditangkap Selama Agustus 2022

IMG 20220824 123951
Dir Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu menunjukkan barang bukti kartu ATM milik bandar judiĀ 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tindakan tegas dilakukan Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran terhadap praktek perjudian di Bumi Tambun Bungai. Dalam periode Agustus 2022, sebanyak 57 tersangka ditangkap dari 37 kasus yang diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan pengungkapan yang dilakukan Polda Kalteng dan Polres jajaran terdiri dari jenis judi darat dan judi online.

Untuk jenis judi darat terdapat 18 kasus dengan 38 tersangka dan total barang bukti uang tunai sebesar Rp42,4 Juta. Sementara judi online terdapat 19 kasus dengan 19 tersangka dan barang bukti uang senilai Rp25,2 Juta.

“Jenis judi darat ini kebanyakan sabung ayam dan dadu gurak. Sedangkan judi online menggunakan sosial media melalui situs judi dengan mendaftar secara online dan melakukan deposit,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Rabu (24/8/2022).

Dijelaskan, untuk modus judi darat biasanya beraktivitas sehari-hari dengan cara berpindah tempat tidak pernah menetap.

“Selain atas instruksi Kapolri, pemberantasan judi sudah kita lakukan sepanjang tahun. Ini bentuk rasa sayang polisi kepada masyarakat agar tidak mengulangi perjudian yang berdampak pada kehidupan ekonomi dan keluarga,” tuturnya.

Faisal menambahkan, dalam penindakan perjudian pihaknya tidak pandang bulu, seluruh bandar dan pemain akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Polda Kalteng dan Polres jajaran.

“Seluruh tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tuturnya. (yud)