BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng kembali menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA), yang digelar di Ballroom Swiss-belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (29/8/2022).
Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo didalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Serta juga meningkatkan peran serta DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha di wilayahnya dalam melaporkan realisasi investasinya melalui LKPM Online baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) ini diikuti sebanyak 120 peserta yang merupakan Pelaku Usaha dan UMKM di Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kalteng melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko mengatakan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melahirkan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (RBA) dimana dalam OSS RBA terdiri dari 3 (tiga) sub system, yaitu subsistem informasi, subsistem pelayanan perizinan dan subsistem pengawasan.
“Hal itu sejalan dengan konsep perizinan berusaha berbasis risiko yaitu memberi kemudahan perizinan berusaha dan tetap memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha,” ucapnya.
Untuk itu, Imbuh Yuas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Secara Terintegrasi dan Terkoordinasi dengan melibatkan 22 OPD yang berada dibawah kendali langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah. (asp)