Ditreskrimum Polda Kalteng Bongkar 3 Pabrik Miras Ilegal

SAVE 20220909 193519

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga pabrik miras illegal dibongkar aparat Polda Kalteng. Dari pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimum di wilayah Kotawaringin Timur tersebut, tiga pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan berada di tiga lokasi di wilayah Kotim, yakni di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 dengan tersangka LTM alias AM, di Jalan Jenderal Sudirman Km 11 dengan tersangka BS alias Asang dan di Jalan Haji Imran Gang TVRI dengan tersangka CH.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, menerangkan penindakan merupakan hasil informasi masyarakat akan adanya aktivitas pembuatan miras jenis arak yang diduga illegal di wilayah Kotim. Pengamatan kemudian dilakukan dilanjut dengan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika aksi pembuatan miras illegal tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Ketiga tersangka merupakan warga pendatang dan bukan penduduk asli Kotim.

“Ratusan drum berisi fermentasi arak dan ratusan dus berisi arak siap edar kita amankan. Selain itu juga turut diamankan mesin penyulingan dan bahan pembuatan arak seperti ragi, gula, beras dan sebagainya,” ucapnya saat rilis, Jumat (9/9/2022) sore.

Faisal menegaskan, pembuatan miras illegal dapat berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. Kandungan yang tidak diketahui saat proses fermentasi bisa berakibat buruk pada kesehatan dan berujung korban jiwa.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 204 KUHpidana dan UU Perlindungan Konsumen. Kita harapkan masyarakat segera melapor jika menemukan hal serupa. Jangan segan-segan memberitahu kami,” tegasnya. (yud)