Dewan Sarankan Pembinaan Atlet Sesuai Perda Keolahragaan

fc3da5f1 f7c7 4148 861d fc08056aaa0a
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita meminta pemerintah daerah semakin meningkatkan pembinaan atlet sesuai dengan amanat Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Perda mengenai olahraga maupun pembinaan atlet sudah ada regulasi yang jelas sehingga pemerintah daerah lebih mudah menentukan arah kebijakannya. Sesuaikan saja kewajibannya pada aturan itu,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Politisi Perindo itu berharap pemerintah bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di kota setempat dapat bergandeng tangan dalam meningkatkan fasilitas hingga sarana prasarana pembinaan bibit-bibit atlet.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa dukungan kepada para atlet kita ini sangat dibutuhkan. Mereka akan sulit berkembang jika tidak ada dukungan secara finansial maupun fasilitasnya,” ungkapnya.

Sesuai regulasi yang ada kata dia, pembinaan dan pengembangan keolahragaan meliputi, olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga rekreasi dan olahraga bagi penyandang disabilitas yang tidak boleh luput dari perhatian pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan tersebut keolahragaan pemerintah daerah juga mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan.

Kemudian menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan dan pengembangan keolahragaan sebagai bagian integral dari rencana dan program pembangunan, mengembangkan dan memantapkan sistem koordinasi dan pengawasan pengelolaan keolahragaan.

Selain itu juga membina dan mengembangkan industri olahraga, menerapkan standarisasi keolahragaan, menggalang sumber daya untuk memajukan keolahragaan hingga memfasilitasi kegiatan KONI, organisasi cabang olahraga dan organisasi olahraga fungsional. (oje)