BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini beragendakan jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pandangan umum fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sigit K Yunianto, dihadiri pula oleh Wali Kota Fairid Naparin, seluruh anggota DPRD dan pimpinan SOPD, Senin (12/9/2022).
Membuka paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan jika sebelumnya masing-masing fraksi telah lebih dulu menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha dalam sidang paripurna yang digelar beberapa hari sebelumnya.
“DPRD dan Pemko saat ini tengah mengejar penyelesaian pembahasan tentang rancangan Perda ini ini. Semoga bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Sigit.
Sementara itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam paparannya menyampaikan apresiasi atas berbagai respon positif dari seluruh fraksi pendukung DPRD, yang mana telah menunjukkan jika jajaran eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggaraan daerah telah memiliki semangat dan tujuan yang sama.
Menjawab pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar, dirinya memberikan apresiasi atas kesediaan kedua fraksi tersebut untuk menerima dan setuju agar Raperda tersebut bisa dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Kami akan melakukan koordinasi intensif melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada perangkat daerah terkait, untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di bidang perizinan maupun non perizinan,” ujar Fairid.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem, dirinya pun menegaskan akan terus melakukan akselerasi pembenahan pada pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sistem yang berbasis elektronik, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja berikut dengan peraturan pelaksanaannya.
“Sedangkan atas pemandangan umum Fraksi PAN, saya sampaikan jika Raperda ini sudah dibahas secara internal eksekutif melalui kajian yang komperhensif dengan melibatkan akademisi dari UPR. Kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh fraksi, agar Raperda ini bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja,” ungkap Fairid.
Lalu menanggapi pemandangan umum Fraksi Gerakan Nurani Bangsa, ada beberapa kendala dalam proses perizinan sejauh ini yang dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pelayanan perizinan secara elektronik.
Sehingga Pemko pun berkomitmen untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi sejak tahun 2018 melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan sistem Pelayanan Terpadu (Simyand).
Termasuk memberikan pendampingan secara langsung kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang kurang menguasainya.
Sementara terhadap pandangan umum Fraksi Perindo-PSI, dijelaskan Fairid bahwa terkait Raperda penyelenggaraan izin berusaha ini adalah bentuk pemberian kepastian hukum bagi pelaku usaha sehingga mampu menumbuhkan perekonomian yang lebih maju, untuk kesejahteraan masyarakat dengan semakin banyak terbukanya lapangan pekerjaan. (oje)