Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria

SAVE 20220919 175142

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria, Senin (19/9/2022).

Kegiatan yang digelar di Hotel Luwansa Palangka Raya tersebut dibuka langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung.

Di dalam sambutannya, Leo mengatakan, bahwa Permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga hal tersebut akan berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

“Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi. Hal tersebut dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah tahun 2020-2024 sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Reforma Agraria, kata Leo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak dapat melakukannya sendiri membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan lain yaitu Pemerintah Daerah.

“Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah mendukung tercapainya Reforma Agraria dengan memaksimalkan peran perangkat daerah dalam Penataan Akses Reforma Agraria sesuai dengan kewenangan dari instansi masing-masing,” bebernya.

Sinkronisasi rencana kerja para stakeholder di Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota akan mempercepat gerak dan langkah demi terwujudnya komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program Reforma Agraria yang dimotori oleh Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah ATR/BPN propinsi, kantor pertanahan kabupaten/kota dan seluruh Perangkat Daerah terkait.

Dalam kesempatan tersebut juga, Leo menekankan untuk selalu meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, guna mendorong peran pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria.

Selain itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng Erlin Hardi mengatakan bahwa rekor tersebut digelar untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN kabupaten/kota dengan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang membidangi urusan Pertanahan, sesuai amanat UU 23 tahun 2014.

“Adapun tujuannya yaitu mendorong peran serta Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah (PD) dalam pelaksanaan Reforma Agraria di provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Erlin.

Dia menambahkan bahwa hasil yang ingin dicapai dari rakor tersebut adalah adanya sinkronisasi perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota dalam mendukung Penataan Akses Reforma Agraria.

“Selain itu juga untuk memaksimalkan daerah terkait dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota dan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah,” tutupnya. (asp)